Diposting tanggal: 17 November 2011
Tupoksi
PASAL 51
Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hubungan masyarakat guna memperjelas kebijakan Pimpinan Daerah dan Protokol.
PASAL 52
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dan pasal 51 Peraturan Bupati ini, Bagian Humas dan Protokol menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengkoordinasikan perumusan pedoman petunjuk teknis pembinaan masyarakat, protokol, informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan hubungan antar Pemerintah Daerah dengan masyarakat umum dan organisasi kemasyarakat untuk memperjelas kebijakan dan kegiatan Pemerintah Daerah.
- Penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi serta distribusi bahan-bahan penerbitan.
- Melakukan urusan Protokol dan Perjalanan Dinas Pimpinan Daerah.
PASAL 53
Bagian Humas dan Prokokol, terdiri dari :
- Sub Bagian Pemberitaan dan Dokumentasi.
- Sub Bagian Informasi dan Komunikasi.
- Sub Bagian Protokol.
PASAL 54
(1) Sub Bagian Pemberitaan dan Dokumentasi, mempunyai tugas mengumpulkan dan melakukan pemberitaan melalui media cetak maupun media elektronik guna memperjelas kebijakan pimpinan Pemerintah Daerah dan mendistribusikan serta mendokumentasi bahan penerbitan.
(2) Sub Bagian Informasi dan Komunikasi, mempunyai tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dibidang Informasi dan Komunikasi.
(3) Sub Bagian Protokol, mempunyai tugas melakukan urusan penyelenggaraan acara, rapat-rapat serta Perjalanan Dinas Pimpinan Daerah.








Pengunjung Online : 5
Pengunjung Hari Ini : 102
Total Pengunjung : 2754