Diposting tanggal: 08 Desember 2011
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, mempunyai tugas tugas menghimpun, menyusun dan menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis, mengkoordinasikan bahan kebijakan dan penyelenggaraan di bidang hubungan masyarakat dan protokol meliputi pemberitaan, dokumentasi, informasi, komunikasi dan protokol.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai fungsi :
a.Pengumpulan data dan informasi sebagai bahan penyampaian berita (pers release);
b. Pelayanan informasi;
c. Pelaksanaan penghimpunan dokumentasi kegiatan Kepala Daerah;
d. Pelaksanaan penghimpunan publikasi kegiatan Pemerintah Daerah;
e. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan badan atau organisasi kewartawanan;
f. Pelaksanaan tugas sebagai juru bicara Pemerintah Daerah;
g. Pelaksanaan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas;
h. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
i. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Humas dan Protokol terdiri dari 3 Sub Bagian, yaitu :
(1) Sub Bagian Pemberitaan dan Dokumentasi, mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah, mendokumentasikan informasi dan kliping berita di media massa;
b. Menyiapkan pemberian tanggapan berita di media massa, keterangan pers dan konfirmasi;
c. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan jaringan dengan media massa;
d. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pers;
e. Menyiapkan pelaksanaan jumpa pers Pemerintah Daerah;
f. Mempersiapkan bahan informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
g. Mengelola stasiun radio untuk Pemerintah Daerah;
h. Mengelola dan mengembangkan media massa yang diterbitkan secara berkala oleh Pemerintah Daerah;
i. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
j. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol.
(2) Sub Bagian Informasi dan Komunikasi, mempunyai tugas :
a. Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dalam bentuk foto dan audio visual;
b. Menghimpun dan mengolah hasil dokumentasi kegiatan Kepala Daerah;
c. Menyiapkan dokumentasi foto dan audio visual untuk konsumsi media cetak dan elektronik;
d. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
e. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol.
(3) Sub Bagian Protokol, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan dan mengatur segala bentuk acara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah;
b. Menyiapkan dan mengatur penerimaan tamu-tamu Pemerintah Daerah yang berhak menerima pelayanan secara
protokoler baik dalam negeri maupun manca negara;
c. Menyiapkan dan mengkoordinasikan rapat-rapat dinas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
d. Menyiapkan pelantikan dan upacara hari-hari besar nasional;
e. Menyiapkan dan mengatur perjalanan dinas yang bersifat protokoler;
f. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol.








Pengunjung Online : 6
Pengunjung Hari Ini : 96
Total Pengunjung : 2754