| ID | Nama | Deskripsi | |
|---|---|---|---|
| 3 | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DESA | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUASIN, Menimbang Mengingat : : a. bahwa Pemerintahan Desa merupakan sistem Penyelenggaraan Pemerintahan, sehingga Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakatnya ; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 105 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka dipandang perlu dibuatkan Pedoman Penyusunan Peraturan Desa ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa. 1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4181); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155) ; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70); Dengan. . . Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERATURAN DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuasin ; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Banyuasin ; 4. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Desentralisasi ; 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten ; 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ; 7. Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa ; 8. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa ; 9. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan oleh Badan Perwakilan Desa dan mengikat kepada seluruh masyarakat Desa ; 10. Keputusan Kepala Desa adalah semua Keputusan yang mengatur pelaksanaan dari Peraturan Desa. BAB II MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 2 (1) Dalam rangka menetapkan Peraturaan Desa, Badan Perwakilan Desa mengadakan rapat yang harus dihadiri oleh : a. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Perwakilan Desa ; b. Kepala Desa dan Perangkat Desa. (2) Dalam . . . (2) Dalam hal jumlah anggota Badan Perwakilan Desa yang hadir kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, rapat Badan Perwakilan Desa dinyatakan tidak sah ; (3) Apabila rapat Badan Perwakilan Desa dinyatakan tidak sah, maka Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah rapat pertama. Pasal 3 (1) Rancangan Peratuan Desa disusun oleh Kepala Desa dan atau Badan Perwakilan Desa ; (2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, disampaikan kepada para anggota Badan Perwakilan Desa untuk dilakukan pembahasan dan penetapan. Pasal 4 (1) Untuk menampung aspirasi dan keinginan masyarakat, maka dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintah Desa mengadakan Rapat Desa dengan masyarakat sesuai dengan kondisi setempat; (2) Rapat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diberitahukan dan dihadiri oleh Camat sebagai bahan laporan kepada Bupati. Pasal 5 Rancangan Peraturan Desa yang menyangkut bidang Pembangunan Desa di dalam penyusunannya, Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan yang mengurus masalah Pembangunan Desa. Pasal 6 Peraturan Desa ditetapkan secara musyawarah / mufakat dan harus mencerminkan keinginan masyarakat Desa yang bersangkutan serta tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. BAB III BENTUK PERATURAN DESA Pasal 7 Bentuk Peraturan Desa diatur dengan Keputusan Bupati. BAB IV . . . BAB IV TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DESA Pasal 8 (1) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini, dapat dilaksanakan setelah ditetapkan oleh Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa ; (2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah Peraturan Desa yang : a. Bersifat mengatur ; b. Menyangkut Kepentingan Masyarakat Desa ; c. Yang menimbulkan beban bagi Keuangan Desa. (3) Peraturan Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari, disampaikan kepada Bupati melalui Camat. BAB V PELAKSANAAN Pasal 9 (1) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan oleh Kepala Desa ; (2) Dalam melaksanakan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa ; (3) Dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa mengenai pembangunan Desa, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Pasal 10 (1) Untuk melaksanakan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Daerah ini, Kepala Desa menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan dengan Keputusan Kepala Desa ; (2) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, disampaikan kepada Bupati melalui Camat. BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 (1) Kepala Desa memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan Desa kepada Badan Perwakilan Desa ; (2) Kepala Desa memberikan pertanggungjawaban setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, kepada Bupati melalui Camat. Pasal 12 . . . Pasal 12 (1) Pemerintah Kabupaten dapat membatalkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya ; (2) Keputusan pembatalan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diberitahukan kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan dan Badan Perwakilan Desa dengan menyebutkan alasan-alasannya ; (3) Pemerintah Desa yang tidak dapat menerima Keputusan Pembatalan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah dan atau Pemerintah Propinsi setelah mengajukan kepada Bupati. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 14 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin. Disahkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 2 Oktober 2003 BUPATI BANYUASIN, H. AMIRUDDIN INOED Diundangkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 10 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUASIN, H. ISKANDAR ZULKARNAIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2003 NOMOR 32 SERI E.[ Download ] | |
| 4 | RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA | RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUASIN, Menimbang Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) ; 4. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4181); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155) ; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70) ; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuasin ; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Banyuasin ; 4. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Desentralisasi ; 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten ; 6. Dusun adalah bagian wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintahan Desa ; 7. Kawasan Pedesaan adalah kawasan yang memuat kegiatan utama pertanian, termasuk penggolongan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa Pemerintahan, Pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi ; 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ; 9. Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa ; 10. Badan . . . 10. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa ; 11. Pembentukan Desa adalah Pembentukan Desa Baru diluar Wilayah Desa yang telah ada atau sebagai akibat penggabungan dan atau penataan Desa ; 12. Penggabungan Desa adalah Tindakan menggabungkan dua Desa atau lebih menjadi satu Desa Baru ; 13. Penghapusan Desa adalah tindakan menghapuskan Desa yang telah ada untuk digabungkan dengan Desa lain ; 14. Pemecahan Desa adalah Tindakan pemecahan suatu wilayah Desa dengan membentuk Desa Baru ; 15. Luas Wilayah adalah luas wilayah yang dimiliki masih memungkinkan untuk dikembangkan dan dimanfaatkan kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan serta usaha-usaha Desa ; 16. Sosial Budaya adalah Sarana yang dapat memberikan adanya kerukunan hidup beragama, bermasyarakat dan keanekaragaman adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat ; 17. Potensi Desa adalah Pemberdayaan masyarakat untuk memanfaatkan, mengembangkan potensi-potensi Desa menjadi usaha-usaha Desa maupun kegiatan perorangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa atau kesejahteraan masyarakat ; 18. Sarana dan Prasarana Pemerintahan adalah Sarana dan Prasarana Pemerintah yang secara nyata harus dimiliki oleh Pemerintah Desa dalam mendudkung jalannya roda Pemerintahan dan Pembangunan. BAB II PEMBENTUKAN Bagian Pertama Tujuan Pasal 2 (1) Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul Desa dan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat ; (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terjadi karena sebagai akibat penggabungan Desa atau pemecahan Desa. Bagian Kedua. . . Bagian Kedua Syarat Pembentukan Pasal 3 (1) Syarat- syarat Pembentukan Desa : a. Jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga ; b. Luas wilayah, yaitu luas wilayah yang terjangkau dalam rangka pemberian pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat ; c. Sosial Budaya, yaitu suasana yang memberikan kemungkinan adanya kerukunan hidup beragama dan bermasyarakat dalam hubungan dengan adat istiadat ; d. Potensi Desa, yaitu tersedianya sumber-sumber pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Desa ; e. Sarana dan Prasarana, yaitu tersedianya prasarana dan sarana perhubungan, pemasaran, sosial, produksi serta prasarana dan sarana pemerintahan. (2) Dalam syarat-syarat pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini perlu mempertahankan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup. Bagian Ketiga Nama dan Batas Desa Pasal 4 Dalam pembentukan Desa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini harus disebut nama, luas willayah, jumlah penduduk dan batas Desa dari Desa yang dibentuk. BAB III HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DESA Pasal 5 Desa yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut : 1. Desa mempunyai hak : a. Menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ; b. Melaksanakan peraturan-peraturan dan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Desa. 2. Kewenangan Desa mencakup : a. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa ; b. Kewenangan yang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah ; dan c. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten. 3. Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2 huruf c Peraturan Daerah ini disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. 4. Pemerintah . . . 4. Pemerintah Desa berhak menolak pelaksanaan tugas pembantuan yang tidak disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. 5. Desa mempunyai kewajiban : a. Menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ; b. Menjalankan administrasi Desa ; c. Melakukan tugas-tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten ; d. Menjamin dan mengusahakan keamanan, ketertiban, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat Desa ; e. Memelihara kekayaan Desa, usaha Desa dan kekayaan Desa lainnya yang menjadi milik Desa. BAB IV MEKANISME PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA Pasal 6 (1) Desa yang karena perkembangan keadaan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini dimungkinkan untuk digabung dengan Desa sekitarnya atau dihapuskan ; (2) Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa atas prakarsa masyarakat setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa diusulkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat ; (3) Usul Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, oleh Bupati dimintakan persetujuan DPRD ; (4) Atas persetujuan DPRD, Bupati menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Desa. BAB V PEMBAGIAN WILAYAH DESA Pasal 7 (1) Untuk memperlancar jalannya Pemerintahan Desa dapat dibentuk beberapa wilayah bagian Desa yang disebut Dusun ; (2) Jumlah wilayah bagian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, disesuaikan dengan jumlah penduduk atau kondisi sosial dan jangkauan pelaksanaan Pemerintahan Desa. BAB VI . . . BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin. Disahkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 2 Oktober 2003 BUPATI BANYUASIN, H. AMIRUDDIN INOED Diundangkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 10 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUASIN, H. ISKANDAR ZULKARNAIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2003 NOMOR 37 SERI E.[ Download ] | |
| 5 | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 21 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 21 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUASIN, Menimbang Mengingat : : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya penataan wilayah ; b. bahwa penataan wilayah administrasi Kelurahan dalam perkembangannya sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi dapat dilakukan dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan serta Penetapan batas-batas maupun penataan wilayah ; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan, maka dipandang perlu untuk mengatur Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan di Kabupaten Banyuasin ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. 1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4181); 5. Keputusan . . . 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70); 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuasin ; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Banyuasin ; 4. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Desentralisasi ; 5. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Daerah Kota dibawah Kecamatan ; 6. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi ; 7. Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah Kelurahan ; 8. Sosial Budaya adalah sarana yang dapat memberikan adanya kerukunan hidup beragama, bermasyarakat dan keanekaragaman adat istiadat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat ; 9. Potensi . . . 9. Potensi kelurahan adalah pemberdayaan, pengembangan, pembinaan, pembangunan potensi tempat kegiatan perekonomian rakyat serta penataan lingkungan yang teratur ; 10. Sarana dan Prasarana Pemerintahan adalah Sarana dan Prasarana secara nyata harus dimiliki guna mendukung jalannya roda Pemerintahan dan pembangunan ; 11. Pembentukan Kelurahan adalah tindakan menyatukan Kelurahan baik di luar atau di dalam Wilayah Kelurahan-kelurahan yang telah ada ; 12. Penghapusan Kelurahan adalah tindakan meniadakan kelurahan yang ada; 13. Penggabungan Kelurahan adalah penggabungan 2 (dua) Kelurahan atau lebih menjadi 1 (satu) Kelurahan baru. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan dan meningkatkan kegiatan pelayanan masyarakat; (2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dibentuk di Kawasan Perkotaan ; (3) Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten yang memenuhi persyaratan dapat dibentuk menjadi Kelurahan atas prakarsa masyarakat diusulkan oleh Pemerintah Desa atas persetujuan BPD kepada Bupati melalui Camat ; (4) Usul Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, setelah mendapatkan persetujuan DPRD, maka Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan. Pasal 3 Dengan ditetapkannya Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah ini, kewenangan Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat berubah menjadi kewenangan Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan ; Pasal 4 Syarat-syarat Pembentukan (1) Dalam pembentukan Kelurahan harus dipenuhi syarat dan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut : a. Jumlah penduduk minimal 2.500 jiwa, atau 500 KK dan maksimal 20.000 jiwa atau 4.000 KK ; b. Luas . . . b. Luas wilayah yaitu mampu dijangkau secara berdaya guna dalam rangka pelayanan masyarakat ; c. Letak, komunikasi dan transportasi dan jarak dengan pusat kegiatan Pemerintahan dan pusat-pusat pengembangan ; d. Prasarana perhubungan, pemasaran, sosial dan prasarana fisik Pemerintahan ; e. Sosial budaya, agama dan adat istiadat ; f. Kehidupan masyarakat, mata pencaharian dan ciri-ciri kehidupan masyarakat . (2) Kelurahan dibentuk dengan memperhatikan ciri-ciri sifat masyarakatnya antara lain : a. Majemuk ; b. Lebih dinamis ; c. Sensitif dan kritis ; d. Mayoritas sosial ekonomi sudah terpengaruh oleh kehidupan perkotaan. BAB III NAMA, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 5 (1) Didalam pembentukan Kelurahan harus disebut nama, luas wilayah dan batas Kelurahan yang dibentuk ; (2) Untuk memperlancar jalannya Pemerintahan Kelurahan dapat dibentuk beberapa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini; (3) Jumlah lingkungan dalam suatu Kelurahan disesuaikan dengan jumlah penduduk atau kondisi wilayah dan jangkauan pelaksanaan Pemerintahan di wilayah Kelurahan tersebut. BAB IV PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN Pasal 6 (1) Kelurahan dan kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung setelah dimusyawarahkan dengan tokoh-tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Lurah melalui Camat kepada Bupati ; (2) Usul Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Bupati dimintakan Persetujuan DPRD ; (3) Atas . . . (3) Atas persetujuan DPRD, Bupati menerbitkan Peraturan Daerah tentang penggabungan dan penghapusan Kelurahan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota BPD dari Desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten ; (2) Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, yang tidak memenuhi persyaratan diberhentikan dari Jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai kemampuan keuangan Daerah Kabupaten . Pasal 8 (1) Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status Desa menjadi Kelurahan, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Kabupaten ; (2) Kekayaan dan sumber-sumber kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dikelola melalui Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 10 . . . Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin. Disahkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 2 Oktober 2003 BUPATI BANYUASIN, H. AMIRUDDIN INOED Diundangkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 10 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUASIN, H. ISKANDAR ZULKARNAIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2003 NOMOR 40 SERI E.[ Download ] | |
| 6 | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUASIN, Menimbang Mengingat : : a. bahwa Badan Perwakilan Desa berfungsi sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat, legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa ; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 104 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka pada setiap Desa perlu dibentuk Badan Perwakilan Desa ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa. 1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4181); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155) ; 6. Keputusan . . . 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuasin ; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Banyuasin ; 4. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Desentralisasi ; 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten ; 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ; 7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa ; 8. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa. BAB II . . . BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG Bagian Pertama Kedudukan BPD Pasal 2 (1) BPD sebagai Badan Perwakilan merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasakan Pancasila ; (2) BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Desa . Bagian Kedua Tugas dan wewenang BPD Pasal 3 BPD mempunyai tugas dan wewenang : a. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan, sepanjang menunjang kelangsungan Pembangunan ; b. Mengajukan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati untuk mendapat pengesahan ; c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati untuk mendapat pengesahan ; d. Bersama dengan Kepala Desa membuat Peraturan Desa; e. Bersama dengan Kepala Desa menetapkan APBD ; f. Mengadakan pengawasan terhadap : 1. Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan lainnya ; 2. Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa ; 3. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD); 4. Kebijaksanaan Pemerintah Desa ; g. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap Rencana Perjanjian Kerja Sama yang menyangkut kepentingan Desa ; h. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa . BAB III HAK DAN KEWAJIBAN BPD Bagian Pertama Hak BPD Pasal 4 Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini, BPD mempunyai hak : a. Hak meminta dan menilai pertanggungjawaban Kepala Desa ; b. Hak anggaran ; c. Hak . . . c. Hak mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota ; d. Hak meminta keterangan kepada Kepala Desa ; e. Hak mengadakan perubahan Rancangan Peraturan Desa ; f. Hak mengajukan Pernyataan Pendapat ; g. Hak prakarsa mengenai Rancangan Peraturan Desa ; h. Hak menyelidiki ; i. Hak menetapkan Tata Tertib. Bagian Kedua Kewajiban BPD Pasal 5 (1) Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta mentaati segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ; (3) Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa ; (4) Memperhatikan dan menyebarluaskan aspirasi, menerima Pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya. Bagian Ketiga Hak Anggota BPD Pasal 6 (1) Menjadi Anggota Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Kepala Dusun ; (2) Mengajukan Pendapat dalam Rapat BPD, dalam rangka menetapkan Peraturan Desa ; (3) Menilai keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan dalam Rapat BPD ; (4) Menerima uang tunjangan sesuai kemampuan keuangan Desa. BAB IV PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD Bagian Pertama Pencalonan Pasal 7 (1) Yang dapat dipilih menjadi anggota BPD adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat. a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ; c. Tidak . . . c. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, seperti G 30 S / PKI dan atau kegiatan –kegiatan organisai terlarang lainnya ; d. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan / atau berpengetahuan / berpengalaman yang sederajat ; e. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun ; f. Sehat Jasmani dan Rohani ; g. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa / ingatannya ; h. Berkelakuan baik, jujur dan adil ; i. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana ; j. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap ; k. Mengenal Daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat ; l. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD ; m. Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat setempat. (2) Yang dimaksud dengan berpengetahuan sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini adalah mereka yang mempunyai pengalaman dibidang organisasi dan merupakan figur yang menjadi panutan masyarakat. (3) Anggota BPD harus bertempat tinggal di dalam wilayah Desa yang bersangkutan. Pasal 8 Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk Desa yang bersangkutan, dengan ketentuan : a. Jumlah penduduk sampai dengan 1.500 jiwa, 5 orang anggota ; b. Jumlah penduduk sampai dengan 2.000 jiwa, 7 orang anggota ; c. 2.001 sampai dengan 2.500 jiwa, 9 orang anggota ; d. 2.500 sampai dengan 3.000 jiwa, 11 orang anggota ; e. lebih dari 3.000 jiwa, 13 orang anggota. Bagian Kedua Panitia Pemilihan Pasal 9 (1) Anggota BPD dipilih dari calon – calon yang diajukan oleh kalangan adat, agama, organisasi sosial politik, golongan profesi dan unsur pemuka masyarakat lainnya yang memenuhi persyaratan ; (2) Untuk melaksanakan pemilihan Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dibentuk panitia pemilihan ; (3) Panitia . . . (3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini terdiri dari: a. Tokoh Adat ; b. Tokoh Agama ; c. Tokoh Golongan Profesi ; d. Tokoh Organisai Sosial Politik ; e. Tokoh Masyarakat. (4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini keanggotaannya terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota, Bendahara merangkap Anggota dan para Anggota ; (5) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, mempunyai tugas: a. Menerima persyaratan bakal calon; b. Melaksanakan pendaftaran pemilihan untuk selanjutnya disahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan ; c. Menerima dan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon yang berhak dipilih ; d. Mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih ; e. Menetapkan jadwal proses pencalonan dan pelaksanaan pemilihan Anggota BPD ; f. Mengajukan rencana biaya pemilihan ; g. Menetapkan hasil pemilihan ; h. Membuat Berita Acara Pemilihan. Bagian Ketiga Persyaratan Pemilih Pasal 10 Yang dapat memilih Anggota BPD adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang : a. Terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus ; b. Sudah mencapai usia 17 tahun atau telah pernah kawin ; c. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; d. Tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bagian Keempat Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pasal 11 (1) Pendaftaran pemilih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan ; (2) Daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan diumumkan dipapan pengumuman yang terbuka sehingga masyarakat mengetahui ; (3) Dengan . . . (3) Dengan alasan apapun hak memilih tidak dibenarkan diwakilkan kepada siapapun. Bagian kelima Mekanisme Pencalonan dan Pemilihan Pasal 12 Mekanisme pencalonan Anggota BPD sebagai berikut : a. Pemerintah Desa memberitahukan kepada masyarakat secara tertulis tentang kekosongan keanggotaan BPD ; b. Unsur-unsur kekuatan masyarakat yang ada di Desa bermusyawarah untuk secepatnya mengajukan bakal calon BPD kepada panitia pemilihan oleh tokoh yang dituakan ; c. Panitia pemilihan setelah menerima pengajuan bakal calon, selanjutnya menyampaikan daftar isian persyaratan yang harus dilengkapi oleh bakal calon ; d. Berkas persyaratan yang telah dipenuhi bakal calon disampaikan kembali kepada panitia pemilihan ; e. Panitia pemilihan mengadakan seleksi administrasi untuk menetapkan calon yang berhak dipilih, selanjutnya mengumumkan kepada mesyarakat Desa. Pasal 13 (1) Pemilihan Anggota BPD dilaksanakan dalam suatu rapat pemilihan yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pemilih yang telah disahkan dan dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan ; (2) Apabila pada pembukaan rapat pemilihan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini jumlahnya belum mencapai quorum, Ketua Panitia Pemilihan mengundurkan rapat pemilihan paling lama 1 jam, dengan ketentuan quorum tetap 2/3 dari jumlah pemilih ; (3) Apabila sampai batas pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, quorum belum juga tercapai pelaksanaan pemilihan anggota BPD diundurkan oleh Ketua Panitia Pemilihan paling lama satu jam dengan ketentuan quorum ½ (setengah) jumlah pemilih. Pasal 14 (1) Pemilihan calon anggota BPD yang berhak dipilih dilaksanakan melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia ; (2) Pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan tidak boleh diwakilkan dengan cara apapun. Pasal 15 . . . Pasal 15 (1) Hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Peraturan Daerah ini, ditetapkan melalui urutan terbanyak perolehan suara sesuai dengan jumlah anggota BPD sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Peraturan Daerah ini ; (2) Setelah selesai pelaksanaan pemilihan, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemilihan, Ketua Panitia Pemilihan mengajukan calon terpilih anggota BPD kepada Bupati melalui camat dengan dilampirkan Berita Acara Pemilihan, untuk diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Bupati ; (3) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BPD mengucapkan sumpah / janji . Susunan kata-kata sumpah / janji dimaksud adalah sebagai berikut ; “ Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Badan Perwakilan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya ; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan Demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang- undangan yanng berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “. (4) Anggota BPD yang sudah dilantik harus mendapat pembekalan/pelatihan oleh Pemerintah Daerah ; (5) Tata Tertib pemilihan anggota BPD ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD . BAB V MASA KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD Bagian kesatu Masa Keanggotaan Pasal 16 (1) Masa kenggotaan BPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota BPD yang baru mengucapkan sumpah / janji ; (2) Apabila masa keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah berakhir, yang bersangkutan boleh mencalonkan kembali untuk masa jabatan berikutnya. Bagian Kedua Pemberhentian Anggota BPD Pasal 17 (1) Anggota BPD berhenti atau diberhentikan karena : a. Meninggal dunia ; b. Permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua BPD; c. Bertempat . . . c. Bertempat tinggal di luar Desa yang bersangkutan ; d. Tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Daerah ini ; e. Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota BPD dengan Keputusan Ketua BPD ; f. Terkena larangan rangkap jabatan ; (2) Anggota BPD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tempatnya diisi oleh calon yang diusulkan berdasakan pasal 15 Peraturan Daerah ini ; (3) Pemberhentian Anggota BPD karena tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e pasal ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat ; (4) Pemberhentian Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat untuk diresmikan secara administrtasi dengan Keputusan Bupati ; (5) Anggota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, menyelesaikan masa kerja anggota yang digantinya. BAB VI BIAYA PEMILIHAN Pasal 18 (1) Biaya pemilihan anggota BPD ditanggung oleh Pemerintah Desa bersama warga Desa setempat serta tidak dibenarkan dibebankan kepada calon ; (2) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB VII PIMPINAN BPD Pasal 19 (1) Pimpinan BPD terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua ; (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang sesuai dengan jumlah anggota BPD ; (3) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus ; (4) Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kalinya dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda ; (5) Tata cara pemilihan pimpinan BPD ditetapkan berdasarkan Peraturan Tata Tertib BPD . Pasal 20 . . . Pasal 20 (1) Dalam pelaksanaan tugasnya pimpinan BPD dibantu oleh Sekretariat BPD; (2) Sekretariat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Sekretaris BPD dan dibantu oleh staf sesuai kebutuhan yang diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk Desa yang memenuhi syarat atas persetujuan pimpinan BPD dan bukan Perangkat Desa ; (3) Untuk keperluan kegiatan BPD, disediakan biaya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretariat BPD. BAB VIII RAPAT BPD Pasal 21 (1) BPD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun ; (2) Kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, atas permintaan sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota BPD atau permintaan Kepala Desa , Ketua BPD dapat mengundang anggota BPD untuk mengadakan rapat BPD ; (3) BPD mengadakan rapat atas undangan pimpinan BPD ; (4) Uang sidang rapat BPD ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sesuai dengan kemampuan Desa. Pasal 22 Pengaturan mengenai sifat rapat, jenis rapat, waktu rapat, tata cara rapat, tata cara pembicaraan, risalah rapat, cacatan dan laporan rapat ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD. BAB IX LARANGAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN Bagian Pertama Larangan Pasal 23 (1) Anggota dan pimpinan BPD tidak dibenarkan rangkap jabatan dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa ; (2) Anggota BPD dilarang memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi atau golongan sehingga menimbulkan perpecahan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa Bagian . . . Bagian Kedua Tindakan Penyidikan Pasal 24 Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 26 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin. Disahkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 2 Oktober 2003 BUPATI BANYUASIN, H. AMIRUDDIN INOED Diundangkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 10 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUASIN, H. ISKANDAR ZULKARNAIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2003 NOMOR 38 SERI E.[ Download ] | |
| 7 | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUASIN, Menimbang Mengingat : : a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pembangunan di Desa, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan ; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 19999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka dipandang perlu untuk menata Lembaga Kemasyarakatan di Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa. 1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4181); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155) ; 6. Keputusan . . . 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuasin ; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Banyuasin ; 4. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Desentralisasi ; 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten ; 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ; 7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa ; 8. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa ; 9. Lembaga . . . 9. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga – lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat ; 10. Dusun adalah bagian wilayah Desa yang merupakan Lingkungan Kerja Pemerintahan Desa. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai kebutuhan yang diarahkan untuk memberdayakan masyarakat ; (2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disebut dengan nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan ditetapkan dalam Peraturan Desa. BAB III SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Bagian Pertama Kedudukan dan Tugas Pasal 3 Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini, mempunyai kedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dan mempunyai tugas dalam bidang perencanaan pembangunan, menggerakkan partisispasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pelestarian pembangunan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 4 Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan adalah sebagai berikut : a. Ketua sebagai pimpinan dan penanggungjawab ; b. Sekretaris sebagai pembantu pimpinan dan penyelenggara administrasi ; c. Bendahara sebagai penyelenggara administrasi keuangan ; d. Ketua-ketua Bidang sebagai pembantu pimpinan dan pelaksana. Bagian . . . Bagian Ketiga Susunan Pengurus Pasal 5 (1) Susunan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dapat dipilih atas prakarsa masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat ; (2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa ; (3) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pembentukan pengurus dan masa bakti pengurus ditetapkan dalam Peraturan Desa. Bagian Keempat Kewenangan, Hak dan Kewajiban Pasal 6 Hak, wewenang dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan ditetapkan dalam Peraturan Desa. Bagian Kelima Tata Kerja Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugasnya para anggota Pengurus Lembaga Kemasyarakatan mengutamakan azas musyawarah untuk mufakat ; (2) Lembaga Kemasyarakatan membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana Pembangunan serta meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana yang telah mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang telah tumbuh dan berkembang dimasyarakat, seperti LKMD dan Tim Penggerak PKK atau yang disebut nama lainnya yang sudah ada, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. BAB V . . . BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin. Disahkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 2 Oktober 2003 BUPATI BANYUASIN, H. AMIRUDDIN INOED Diundangkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 10 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUASIN, H. ISKANDAR ZULKARNAIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2003 NOMOR 31 SERI E.[ Download ] | |
| 8 | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA | [ Download ] | |
| 9 | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUASIN, Menimbang Mengingat : : a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pembangunan di Desa, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan ; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 19999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka dipandang perlu untuk menata Lembaga Kemasyarakatan di Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa. 1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4181); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155) ; 6. Keputusan . . . 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuasin ; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Banyuasin ; 4. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Desentralisasi ; 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten ; 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ; 7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa ; 8. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa ; 9. Lembaga . . . 9. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga – lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat ; 10. Dusun adalah bagian wilayah Desa yang merupakan Lingkungan Kerja Pemerintahan Desa. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai kebutuhan yang diarahkan untuk memberdayakan masyarakat ; (2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disebut dengan nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan ditetapkan dalam Peraturan Desa. BAB III SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Bagian Pertama Kedudukan dan Tugas Pasal 3 Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini, mempunyai kedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dan mempunyai tugas dalam bidang perencanaan pembangunan, menggerakkan partisispasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pelestarian pembangunan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 4 Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan adalah sebagai berikut : a. Ketua sebagai pimpinan dan penanggungjawab ; b. Sekretaris sebagai pembantu pimpinan dan penyelenggara administrasi ; c. Bendahara sebagai penyelenggara administrasi keuangan ; d. Ketua-ketua Bidang sebagai pembantu pimpinan dan pelaksana. Bagian . . . Bagian Ketiga Susunan Pengurus Pasal 5 (1) Susunan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dapat dipilih atas prakarsa masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat ; (2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa ; (3) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pembentukan pengurus dan masa bakti pengurus ditetapkan dalam Peraturan Desa. Bagian Keempat Kewenangan, Hak dan Kewajiban Pasal 6 Hak, wewenang dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan ditetapkan dalam Peraturan Desa. Bagian Kelima Tata Kerja Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugasnya para anggota Pengurus Lembaga Kemasyarakatan mengutamakan azas musyawarah untuk mufakat ; (2) Lembaga Kemasyarakatan membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana Pembangunan serta meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana yang telah mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang telah tumbuh dan berkembang dimasyarakat, seperti LKMD dan Tim Penggerak PKK atau yang disebut nama lainnya yang sudah ada, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. BAB V . . . BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin. Disahkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 2 Oktober 2003 BUPATI BANYUASIN, H. AMIRUDDIN INOED Diundangkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 10 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUASIN, H. ISKANDAR ZULKARNAIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2003 NOMOR 31 SERI E.[ Download ] | |
| 10 | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUASIN, Menimbang Mengingat : : a. bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang memenuhi syarat ; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka dipandang perlu untuk mengatur Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa ; c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa. 1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4181); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155) ; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70). Dengan . . . Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuasin ; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Banyuasin ; 4. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Desentralisasi ; 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten ; 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ; 7. Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa ; 8. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi mesyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa ; 9. Dusun adalah bagian wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintahan Desa ; 10. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Perwakilan Desa ; 11. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa, dalam pelaksanaan tugasnya terdiri dari : a. Sekretaris Desa merupakan Kepala Sekretariat Desa dan atau Kepala Tata Usaha Desa ; b. Pelaksana . . . b. Pelaksana Teknis Lapangan yaitu petugas Desa yang melakukan suatu tugas tertentu dalam urusan Agama, Keamanan, Pengairan, Pertanian atau urusan lain menurut adat kebiasaan Desa setempat atau petugas lainnya yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Sosial Budaya masyarakat ; c. Kepala Dusun adalah Pembantu Kepala Desa yang mengepalai suatu Dusun ; d. Staf urusan adalah pembantu Sekretaris Desa. BAB II PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA Pasal 2 (1) Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; b. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ; c. Berkelakuan baik, jujur dan adil ; d. Tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung berdasarkan keterangan yang berwajib dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 seperti G 30 S / PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainnya; e. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan / atau berpengetahuan / berpengalaman yang sederajat : f. Berumur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun ; g. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah ; h. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana ; i. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; j. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat ; k. Bersedia dicalonkan atau diangkat menjadi Perangkat Desa ; l. Memenuhi syarat – syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat setempat ; (2) Yang dapat dipilih atau diangkat menjadi Kepala Dusun adalah Penduduk warga Negara Indonesia yang : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; b. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ; c. Berkelakuan baik, jujur dan adil ; d. Tidak . . . d. Tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung berdasarkan keterangan yang berwajib dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 seperti G 30 S / PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainnya; e. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; f. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana ; g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Dusun yang bersangkutan, Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus; h. Sekurang-kurangnya telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun ; i. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah ; j. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Dasar dan / atau yang sederajat ; k. Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat setempat ; Pasal 3 Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini, terdiri dari ; a. Sekretaris Desa sebagai unsur staf yang merupakan Kepala Tata Usaha dan memberikan Pelayanan Teknis Administrasi kepada Kepala Desa ; b. Unsur pelaksana Teknis Lapangan ; c. Unsur Pembantu Kepala Desa adalah Kepala Dusun ; d. Staf Urusan yaitu Pembantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugasnya, meliputi urusan pemerintahan dan kesra, urusan perekonomian dan pembangunan, urusan umum dan keuangan. BAB III MEKANISME PEMILIHAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Bagian Pertama Pengangkatan Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Staf Urusan Pasal 4 (2) Pencalonan Sekretaris Desa, pelaksana Teknis Lapangan dan staf Urusan diajukan oleh Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini ; (3) Setelah mendapat persetujuan dari BPD, Calon Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan staf urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan sebagai Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. PasaL 5 . . . Pasal 5 (1) Apabila Calon Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Staf Urusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini, lebih dari 1 (satu) orang dan berdasarkan penilaian memenuhi syarat, maka perlu diadakan seleksi dalam bentuk ujian penyaringan oleh Kepala Desa ; (2) Hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diajukan kepada BPD untuk mendapat persetujuan ; (3) Apabila hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terdapat lebih dari satu calon yang memenuhi syarat maka diadakan pemilihan oleh para anggota BPD yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. Bagian Kedua Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Dusun Pasal 6 (1) BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Dusun ; (2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terdiri dari : a. Ketua ; b. Sekretaris ; c. Bendahara ; d. Anggota. (3) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, mempunyai tugas : a. Menerima pendaftaran bakal calon ; b. Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon ; c. Menerima dan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon ; d. Melaksanakan pengujian program kerja dan kemampuan calon untuk ditetapkan menjadi calon yang berhak dipilih ; e. Mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih ; f. Menetapkan jadwal proses pencalonan dan pelaksanaan pemilihan Kepala Dusun ; g. Mengajukan rencana biaya pemilihan. (4) Penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, pelaksanaannya didasarkan kepada kelengkapan administrasi bakal calon dengan ketentuan jumlah calon sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih. Pasal 7 . . . Pasal 7 (1) Pemilihan Calon Kepala Dusun yang berhak dipilih dilaksanakan oleh penduduk yang memiliki hak pilih di Dusun yang bersangkutan secara langsung, umum, bebas dan rahasia ; (2) Seorang Pemilih hanya memberikan suaranya pada 1 (satu) orang yang berhak dipilih ; (3) Seorang pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun. Pasal 8 Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Daerah ini, dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. BAB IV MASA JABATAN PERANGKAT DESA Bagian Pertama Masa Jabatan Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Staf Urusan Pasal 9 Masa Jabatan Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Staf Urusan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk menjabat kedua kalinya sejak tanggal pelantikan. Bagian Kedua Masa Jabatan Kepala Dusun Pasal 10 Masa Jabatan Kepala Dusun adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih atau diangkat kembali untuk masa jabatan kedua kalinya sejak tanggal pelantikan. BAB V NETRALITAS PERANGKAT DESA Pasal 11 (1) Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya tidak memihak pada suatu golongan apapun, Perangkat Desa harus bertindak netral ; (2) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban Perangkat Desa wajib bersikap dan bertindak adil, tidak diskriminatif serta tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ; (3) Perangkat Desa yang bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif dan mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPD dapat mengusulkan pemberhentian Perangkat Desa kepada Kepala Desa. BAB VI. . . BAB VI LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA Pasal 12 Perangkat Desa dilarang : a. Melanggar persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini ; b. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan martabat Negara, Pemerintah, Pemerintah Desa dan masyarakat ; c. Melakukan kegiatan–kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajiban yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa ; d. Menyalah gunakan wewenang, bertindak sewenang-wenang, melakukan penyelewengan dan bertindak diluar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ; e. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan atau norma-norma / adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pasal 13 Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. BAB VII PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Bagian Pertama Pemberhentian Sementara Pasal 14 (1) Perangkat Desa yang dituduh atau tersangkut dalam suatu tindak pidana dan dalam proses peradilan dapat diberhentikan sementara setelah mendapat persetujuan BPD ; (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ; (3) Selama Perangkat Desa dikenakan pemberhentian sementara, tugas sehari-hari dilaksanakan oleh Pejabat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ; (4) Dengan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap, maka Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD mengusulkan untuk mencabut Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan untuk dikukuhkan kembali dalam hal yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau diberhentikan apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah ; (5) Apabila . . . (5) Apabila berdasarkan putusan Pengadilan tingkat pertama terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, sedangkan Perangkat Desa yang bersangkutan melakukan upaya banding maka selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan Pengadilan tingkat pertama dan upaya banding dimaksud belum selesai, Kepala Desa memberhentikan yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan BPD. Bagian Kedua Pemberhentian Pasal 15 (1) Perangkat Desa berhenti atau diberhentikan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari BPD karena : a. Meninggal Dunia ; b. Telah diangkat Pejabat baru ; c. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini ; d. Tindakan –tindakannya yang menghilangkan kepercayaan penduduk Desa terhadap kepemimpinan sebagai seorang Pejabat Pemerintah Desa : e. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan / atau norma-norma dalam kehidupan masyarakat Desa setempat. (2) Dalam hal jabatan Perangkat Desa lowong, maka Kepala Desa menunjuk seorang Pejabat dari Perangkat Desa lainnya dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 bulan harus sudah dilaksanakan pemilihan dan atau pengangkatan. BAB VIII TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERANGKAT DESA Pasal 16 Dalam hal seorang Perangkat Desa patut disangka telah melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. BAB IX KETENTUAN LAIN – LAIN Pasal 17 Perangkat Desa yang diangkat sebelum berlaku Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terpilih atau diangkat Perangkat Desa yang baru. BAB X . . . BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin. Disahkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 2 Oktober 2003 BUPATI BANYUASIN, H. AMIRUDDIN INOED Diundangkan di Pangkalan Balai Pada tanggal 10 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUASIN, H. ISKANDAR ZULKARNAIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2003 NOMOR 30 SERI E.[ Download ] |








Pengunjung Online : 6
Pengunjung Hari Ini : 82
Total Pengunjung : 2754